
Mau Hitung Denda Pajak Motor? Cek Simulasi Ini
Sebagai pemilik kendaraan roda dua atau roda empat, ibiders wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya.
Jika telat membayar, kamu akan dikenai denda sesuai jenis PKB dan lama keterlambatan pembayaran. Lalu, bagaimana cara menghitung denda pajak motor? Yuk, simak simulasi dari IBID - Balai Lelang Serasi berikut.
Baca juga: 11 Motor Bebek Irit Bensin 2024, Mulai Rp7 Jutaan!
Cara hitung denda telat bayar PBK
Untuk mengecek denda pajak motor, gunakan aplikasi e-Samsat atau melalui SMS. Besaran denda pun relatif, tergantung tarif tarif PKB motor, SWDKLLJ, dan lama keterlambatan pembayaran.
1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Aturan PKB tertera dalam dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Menurut Pasal 1 Ayat 12 dan 13 pada UU Nomor 28 tahun 2009, PKB adalah pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.
Berikut rincian tarif PKB.
Kepemilikan pertama: 2% dari nilai kendaraan
Kepemilikan kedua: 2,5% dan akan naik 0,5% untuk setiap kendaraan tambahan
Kepemilikan badan atau lembaga: 2% dari nilai kendaraan
Kepemilikan pemerintah pusat atau daerah: 0,5% dari nilai kendaraan
Kendaraan jenis alat berat: 0,2%
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Besaran denda telat pajak juga meliputi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sepeda motor: Rp32 ribu
Mobil: Rp100 ribu
3. Lama Keterlambatan
Denda pajak kendaraan bermotor juga dipengaruhi lama keterlambatan pembayaran, meskipun hanya dua hari. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.
Keterlambatan 2 hari–1 bulan: 25%
Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 3 tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Baca juga: Mulai Berlaku, Daftar 5 Motor Wajib SIM C1
Penghitungan denda telat bayar PKB
Ingin tahu besaran denda telat bayar pajak kendaraan bermotor? Cek simulasi perhitungannya. Tarif PKB sebesar Rp250 ribu.
1. Telat 3 bulan
PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
= 250.000 x 25% x 3/12 + 32.000
= 250.000 x 0,25 x 0,25 + 32.000
= 250.000 x 0,0625 + 32.000
= 15.625 + 32.000
= 47.625
Jika telat 3 bulan, kamu perlu membayar denda sebesar Rp47.625.
2. Telat 6 bulan
PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
= 250.000 x 25% x 6/12 + 32.000
= 250.000 x 0,25 x 0,5 + 32.000
= 250.000 x 0,125 + 32.000
= 31.250 + 32.000
= 63.250
Jika telat 6 bulan, kamu perlu membayar denda sebesar Rp63.250.
3. Telat 1 tahun
PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
= 250.000 x 25% x 12/12 + 32.000
= 250.000 x 0,25 x 1 + 32.000
= 250.000 x 0,25 + 32.000
= 62.500 + 32.000
= 94.500
Jika telat 1 tahun, kamu perlu membayar denda sebesar Rp94.500
4. Telat 3 tahun
3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
= 3 x 250.000 x 25% x 12/12 + 32.000
= 3 x 250.000 x 0,25 x 1 + 32.000
= 750.000 x 0,25 + 32.000
= 187.500 + 32.000
= 219.500
Jika telat 3 tahun, kamu perlu membayar denda sebesar Rp219.500.
5. Telat 5 tahun
5 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
= 5 x 250.000 x 25% x 12/12 + 32.000
= 5 x 250.000 x 0,25 x 1 + 32.000
= 1.250.000 x 0,25 + 32.000
= 187.500 + 32.000
= 312.500 + 32.000
= 344.500
Jika telat 5 tahun, kamu perlu membayar denda sebesar Rp344.500.
Itulah cara hitung denda pajak motor dan simulasinya. Usahakan untuk tidak telat bayar pajak, ya!
Baca juga: 11 Mobil Bekas & Motor Bekas Terlaris Juni 2024 di IBID
Setelah bayar denda pajak motor, tak ada salahnya jual motor lama ibiders di IBID - Balai Lelang Serasi. Caranya mudah, cukup ajukan titip jual otomotif melalui smartphone.
Proses titip jual tanpa perantara, motor bekas dilelang apa adanya, dan jumlah unit yang dititipkan tidak terbatas. Kamu pun bisa mendapatkan rekomendasi harga jual optimal dari balai lelang IBID, lho.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.ibid.astra.co.id atau unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store. Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang




