
Catat, Ini Syarat dan Biaya Ganti Warna Cat Mobil di STNK
Bagi kamu yang ingin mengganti warna cat mobil mungkin bertanya-tanya, apa saja syarat dan biaya ganti warna STNK mobil?
Bagi sebagian pemilik mobil, mengganti warna cat mobil adalah salah satu “ritual” yang biasa dilakukan dengan berbagai tujuan. Misalnya, untuk mempercantik tampilan mobil, memberikan identitas pada mobil, atau warna mobil bekas yang sudah kusam.
Di Indonesia, mengganti warna cat mobil sah-sah saja selama informasi pada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan identitas mobil kamu seperti STNK juga ikut diperbarui.
Seperti yang kamu tahu, di dalam STNK tertera berbagai informasi yang berkaitan dengan identitas mobil sekaligus pemiliknya. Mulai dari nama pemilik, nomor rangka, nomor mesin, hingga warna fisik kendaraan.
Lantas, berapa sih syarat dan biaya ganti STNK karena warna cat mobil diganti? Untuk mengetahuinya, ikuti penjelasan berikut ini!
Baca juga: Fakta-Fakta tentang Warna Mobil, Ada yang Rentan Kecelakaan?
Kenapa Harus Ganti Data STNK ketika Ganti Warna Cat Mobil?
Alasan kenapa kamu harus ganti data STNK ketika mengganti warna cat mobil karena hal tersebut sudah diatur pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dimana aturan tersebut tertuang pada Pasal 2, Pasal 12, dan Pasal 54.
Pada Pasal 2 dijelaskan bahwa perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemiliknya wajib dilakukan registrasi perubahan. Adapun perubahan yang dimaksud pada Pasal 12 meliputi:
Perubahan bentuk kendaraan bermotor
Perubahan warna kendaraan bermotor
Perubahan fungsi kendaraan bermotor
Perubahan mesin kendaraan bermotor
Perubahan plat nomor atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
Apabila kamu tidak melakukan registrasi kendaraan bermotor, pada Pasal 76 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kamu akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Baca juga: Serba-Serbi Tentang Plat Putih Kendaraan yang Perlu Kamu Ketahui
Apakah BPKB juga Ikut Diganti?
Jika mengacu pada Pasal 16 ayat (5) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, BPKB diterbitkan karena tiga hal yaitu kendaraan bermotor baru, perubahan kepemilikan kendaraan, dan hilang atau rusaknya BPKB.
Dengan kata lain, kamu tidak perlu menerbitkan BPKB baru ketika merubah warna cat mobil. Hal ini pun juga senada dengan apa yang disampaikan oleh Kasubdit STNK Dit Regident Korlantas Polri, Taslim Chairuddin.
Melalui Detik Oto, Beliau menjelaskan bahwa BPKB tidak perlu diganti dan cukup mengajukan permohonan keterangan catatan kepolisian berdasarkan perubahan warna.
Untuk persyaratannya pun sama seperti mengajukan perubahan STNK yang akan dijelaskan pada poin di bawah berikut ini.
Syarat Dokumen untuk Merubah Data STNK karena Ganti Warna Cat Mobil
Berdasarkan Pasal 54 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perubahan data STNK karena ganti warna cat adalah sebagai berikut:
Tanda bukti identitas berupa KTP
Surat kuasa dengan materai serta fotokopi KTP yang diberi kuasa jika pengajuan diwakilkan oleh orang lain
STNK
Surat rekomendasi dari unit pelaksana regident untuk perubahan warna kendaraan bermotor
Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna motor yang disertai dengan Tanda Daftar Perusahaan atau Nomor Induk Berusaha, SIUP, NPWP dan surat keterangan domisili
Hasil cek fisik kendaraan bermotor
Tanda bukti pendaftaran BPKB
Setelah dokumen lengkap, kamu bisa mendatangi samsat daerah terdekat sesuai domisili dengan membawa mobil yang sudah mengalami pergantian cat warna mobil untuk dicek fisik kendaraannya dan mendapatkan legalisir hasil cek fisiknya.
Setelah itu, kamu wajib mengisi formulir SPRKB (Surat Permohonan Regident Kendaraan Bermotor) dengan melampirkan berkas-berkas ke loket registrasi kendaraan bermotor serta membayar biaya registrasi dan pengesahan STNK.
Biaya Perubahan STNK karena Ganti Warna Cat Mobil
Untuk biaya perubahan STNK karena ganti warna cat mobil sejatinya sama saja seperti biaya penerbitan STNK baru.
Dimana berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah No.76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada POLRI adalah sebagai berikut:
Kendaraan Bermotor roda 2 atau roda 3 sebesar Rp100.000
Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih sebesar Rp200.000
Selain kedua biaya tersebut, kamu juga perlu menyiapkan biaya pengesahan STNK yaitu sebesar Rp25.000 untuk roda 2 atau 3, dan Rp50.000 untuk roda 2 atau lebih. Jadi, untuk biaya perubahan STNK karena ganti warna cat mobil adalah sekitar Rp250.000.
Itu lah dia penjelasan singkat mengenai syarat dan biaya penerbitan STNK baru karena ganti warna cat mobil. Hal ini penting untuk diketahui bagi kamu yang baru saja membeli mobil bekas dan ingin mengganti warna mobil agar siap dikendarai.
Baca juga: Perbedaan Balai Lelang Swasta dan Pemerintah
Berbicara mobil bekas, saat ini ada alternatif lain untuk bisa mendapatkan mobil bekas dengan harga terbaik yaitu dengan cara ikutan lelang melalui balai lelang.
Berbeda dengan dealer mobil bekas, mobil yang dijual di balai lelang umumnya bisa kamu dapatkan dengan harga murah.
Salah satu perusahaan balai lelang mobil bekas yang bisa kamu jadikan tempat membeli mobil bekas adalah IBID - Balai Lelang Serasi yang langsung diawasi dan terdaftar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Dengan begitu, kamu tidak perlu khawatir tentang status keabsahan kepemilikan mobil dan surat-suratnya.
Cara ikutan lelang di IBID juga mudah. Kamu cukup daftarkan diri di website IBID atau melalui aplikasi IBID yang bisa kamu download di Google Play Store dan Apple App Store secara gratis.
Melalui website dan aplikasi, kamu juga bisa mendapatkan info lelang, jadwal lelang, dan update unit lelang. Kamu juga bisa mengecek media sosial IBID @ibid_balailelangserasi di Instagram untuk informasi terkait promo dan unit lelang eksklusif.




