
7 Syarat Modifikasi Motor yang Aman, Patuhi Aturan
Apakah ibiders tertarik memodifikasi motor? Meski diperbolehkan, kamu perlu mengetahui syarat modifikasi motor yang diperbolehkan polisi.
Ketentuan modifikasi motor diatur Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pemberlakuan aturan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pengendara dan orang lain saat berlalu lintas.
Selain itu, perizinan ke Kementerian Perhubungan perlu diajukan sebelum melakukan modifikasi. Menurut Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berlaku sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta bagi pihak yang melanggar. Denda juga dikenakan pemilik modifikasi motor yang identitasnya tidak sesuai dengan dokumen STNK dan BPKB.
Modifikasi yang aman tentunya perlu sesuai dengan surat-surat kendaraan, seperti mengganti pelek, mengganti ban sesuai ukuran pabrikan, atau menambah aksesori fungsional. Untuk selengkapnya, simak syarat modifikasi motor yang diperbolehkan polisi berikut ini.
Baca juga: Apa Perbedaan Motor 2 Tak dan 4 Tak? Temukan Jawabannya di Sini!
1. Hindari klakson bising
Syarat modifikasi motor yang diperbolehkan polisi mencakup bagian klakson. Sebagai komponen pendukung kendaraan, klakson diatur dengan suara paling rendah 84 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Bila ingin memodifikasi klakson, pastikan bunyinya tidak mengganggu konsentrasi pengemudi lain.
2. Pertahankan knalpot pabrikan
Knalpot merupakan komponen motor yang kerap menjadi sasaran modifikasi. Hanya saja, modifikasi yang tidak sesuai justru menyebabkan mesin lebih cepat panas sehingga klep lebih cepat longgar. Imbasnya, knalpot sering mengeluarkan bunyi mirip ledakan serta menyebabkan polusi udara dan suara.
3. Jangan ubah warna dasar motor
Modifikasi motor dengan mengubah warnanya juga tidak direkomendasikan. Bila warna kendaraan tidak sesuai dengan STNK dan BPKB, kamu bisa kena tilang. Alih-alih mengganti warna dasar motor, sebaiknya gunakan stiker yang tidak mencolok untuk membuat tampilan eksterior lebih menarik.
Baca juga: Bikin Macet, Pemotor Neduh Sembarangan Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu
4. Pilih lampu yang tepat
Aturan tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya diatur dalam PP No 50 tahun 2012. Aturan ini mencakup posisi, tingkat cahaya, dan besaran lampu. Sebagai contoh, lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda, lampu posisi belakang berwarna merah, dan lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.
Motor produksi dari pabrikan telah memenuhi syarat aturan ini. Karenanya, modifikasi sistem pencahayaan tidak dianjurkan. Penggunaan lampu berwarna lain atau bercahaya lebih terang hanya akan mengganggu pengendara lain.
5. Sesuaikan dimensi kendaraan
Syarat modifikasi motor yang diperbolehkan polisi yaitu tidak mengubah dimensi motor, baik dari segi panjang, lebar, maupun volumenya. Ada baiknya dimensi motor sama dengan keterangan yang tertera di STNK dan BPKB.
6. Hindari penambahan kapasitas mesin
Syarat modifikasi motor yang aman selanjutnya yaitu mempertahankan kapasitas mesin motor, terlebih bila kendaraaan digunakan untuk keperluan sehari-hari. Sebaliknya, penambahan kapasitas mesin biasanya digunakan untuk balapan. Selain melanggar ketentuan, modifikasi motor ini hanya akan membahayakan pengendara dan orang lain.
7. Gunakan rangka asli
Selanjutnya, hindari mengubah rangka motor sebab nomor serinya tercatat dalam BPKB. Selain itu, modifikasi yang tidak mempertimbangkan uji kelayakan justru meningkatkan risiko kerusakan hingga kecelakaan. Pengubahan rangka kendaraan umumnya hanya diperlukan untuk kebutuhan pameran atau kontes modifikasi.
Bila kamu tertarik memodifikasi kendaraan, patuhi syarat modifikasi motor yang diperboleh polisi di atas. Sebelum modifikasi, pastikan kamu mengantongi rekomendasi modifikasi dari agen tunggal pemegang merek. Tak cuma itu, modifikasi hanya boleh dikerjakan bengkel umum yang ditunjuk menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.
Baca juga: 6 Cara Motor Lolos Uji Emisi Biar Tak Kena Tilang
Ibiders bisa mendapatkan motor bekas berkualitas dengan bujet terbatas di IBID - Balai Lelang Serasi. Lelang motor bekas berlangsung secara online sesuai jadwal lelang. Kamu pun bisa menikmati beragam promo menarik dari lelang IBID, seperti cashback AstraPay.
Tunggu apa lagi? Kunjungi www.ibid.astra.co.id atau unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store. Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang




