
Tidak Semua Bisa, Ini Syarat Subsidi Rp7 Juta Motor Listrik
Pemerintah Republik Indonesia belakangan mengumumkan akan memberikan subsidi senilai Rp 7 juta per unit untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbahan Baterai (KBLBB) salah satunya motor listrik.
Subsidi ini pun tidak hanya berlaku untuk pembelian motor listrik namun juga konversi motor konvensional ke motor listrik.
Program ini sebenarnya dilakukan untuk menciptakan ekosistem kendaraan ramah lingkungan di Indonesia serta meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia pentingnya menggunakan energi terbarukan.
Meski begitu, program subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta ini dilakukan secara terbatas baik dari segi jumlah unit dan juga penerimanya.
Lantas, apa saja syaratnya? Motor listrik apa saja yang mendapatkan subsidi dan sampai kapan pemberian subsidi ini diberikan? Simak selengkapnya di sini!
Baca juga: Jangan Asal Beli, Ini 5 Kelebihan dan Kekurangan Motor Listrik
Syarat dan Ketentuan Subsidi Motor Listrik di Indonesia
Pemerintah sendiri akan mulai menjalankan program subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta pada tanggal 30 Maret 2023 hingga 31 Desember 2023.
Meski begitu, tidak semua kalangan bisa mendapatkan subsidi motor listrik. Meski hingga artikel ini ditulis, pemerintah memberikan syarat bagi para penerima subsidi yaitu sebagai berikut.
Hanya berlaku untuk motor listrik yang mengantongi sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Sertifikat TKDN diberikan apabila muatan lokal minimal 40%.
Subsidi diutamakan bagi pembelian motor listrik untuk kebutuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Diutamakan bagi Penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Diutamakan bagi pelanggan listrik 450 VA (watt) hingga 900 VA (watt)
Baca juga: 5 Tips Sebelum Membeli Motor Listrik agar Tidak Rugi!
Sementara bagi kamu yang tertarik untuk melakukan konversi motor konvensional ke motor listrik, memiliki syarat berikut.
Subsidi diberikan hingga 50 ribu unit
Motor masih layak digunakan dan memiliki kapasitas mesin 100-150 cc
Subsidi hanya diberikan untuk kepemilikan satu motor per orang per alamat (bukan motor kedua, ketiga, dan seterusnya)
Konversi motor listrik hanya bisa dilakukan di bengkel resmi atau bengkel yang sudah mengantongi sertifikat dari Kementerian Perhubungan
Status pajak motor masih aktif dengan kelengkapan surat-suratnya seperti STNK dan BPKB
Melalui program ini, pemerintah menargetkan tidak hanya motor listrik saja. Namun kendaraan listrik lainnya yaitu 35.900 unit mobil listrik, 200.000 unit sepeda motor listrik, 138 unit bus listrik, dan 50.000 kendaraan konversi.
Apa Saja Merek Motor Listrik yang Mendapatkan Subsidi Rp 7 Juta?
Melansir Kompas, setidaknya ada 3 merek pabrikan motor listrik yang berhak mendapatkan subsidi Rp 7 juta di tahun 2023, yaitu sebagai berikut:
Selis E-Max yang diproduksi PT Juara Bike
Volta 401 yang diproduksi PT NFC Indonesia Tbk.
Gesits G1 yang diproduksi PT Wika Industri Manufaktur
Alasan ketiga merek dan tipe motor tersebut mendapatkan subsidi adalah karena mereka sudah mengantongi sertifikat TKDN karena muatan komponennya lebih dari 40% adalah lokal.
Baca juga: Dapat Subsidi, Ini Dia Harga Motor Listrik di Indonesia!
Bagaimana Cara Mengajukannya?
Hingga artikel ini ditulis belum ada penjelasan mekanisme cara pengajuan secara resmi. Namun melalui Kompas, Mendagri Agus Gumiwang menjelaskan.
Setiap pembeli motor listrik nantinya wajib menunjukkan identitas dan dokumen persyaratan yang dibutuhkan yang kemudian pihak dealer akan melakukan verifikasi data.
Nah, bagi kamu yang ingin meminang motor listrik, tahun 2023 jadi waktu yang tepat. Namun apabila kamu belum memiliki bujet. Sebaiknya jual motor konvensional kamu sekarang!
Lalu bagaimana cara menjual motor bekas dengan waktu yang singkat dan berpeluang bisa mendapatkan keuntungan yang lebih? Caranya, kamu bisa menjualnya di balai lelang motor, salah satunya IBID - Balai Lelang Serasi.
Baca juga: Tips Jual Motor Bekas, Cepat Laku Tanpa Perlu Banting Harga
Bagi yang belum tahu, IBID - Balai Lelang Serasi adalah perusahaan balai lelang yang berada di bawah naungan Astra dan diawasi langsung oleh Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Selain mengikuti lelang, di IBID kamu juga bisa melakukan titip jual atau konsinyasi. Berbeda dengan dealer yang memiliki sistem beli putus, melalui lelang kamu tetap memiliki hak atas motor kamu hingga motor tersebut terjual.
Apabila kamu tertarik menitipkan motor kamu untuk dilelang di IBID, caranya cukup mudah. Kamu bisa langsung isi formulir titip jual melalui aplikasi “IBID - Balai Lelang Astra” yang bisa di-download secara gratis di Google Play Store dan Apple App Store.
Setelah mengisi formulir, tim IBID akan menghubungimu untuk proses diskusi reserved price atau harga dasar.
Yuk, jual motor bekas kamu sekarang dan beralih ke motor listrik!




