
Telat Bayar Pajak 2 Tahun Data STNK Bisa Dihapus?
Belakangan beredar kabar bahwa jika telat bayar Pajak Kendaraan Bermotor selama 2 tahun, maka data STNK bakal dihapus dari data registrasi dan identifikasi kendaraan yang pada akhirnya STNK-mu jadi bodong.
Namun apakah demikian? Bagaimana mekanismenya? Lalu, jIka, ya kapan aturan ini berlaku? Yuk, cek faktanya di sini!
Sekilas Tentang Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor atau biasa disebut PKB adalah pajak tahunan yang dikenakan kepada para pemilik kendaraan bermotor yang diatur oleh masing-masing pemerintah daerah yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) No.28 Tahun 2009.
Dimana pemerintah menetapkan PKB paling rendah 1% dan paling tinggi 2% yang besarannya kembali lagi sesuai dengan ketetapan pemerintah daerah masing-masing. Itu berarti PKB Jakarta bisa beda dengan PKB Jawa Barat.
Meski ditagih setiap tahun, “pajak” yang dibayarkan untuk 5 tahunan sedikit berbeda karena pemilik kendaraan wajib melakukan registrasi ulang berupa penerbitan plat nomor dan STNK baru yang membuat biaya “pajak” 5 tahunan ini lebih besar dibanding pajak kendaraan bermotor tahunan.
Untuk mengetahui tentang Pajak kendaraan Bermotor (PKB) Simak artikel berikut ini: Cara Hitung Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru!
Fakta tentang Penghapusan Data STNK akibat Telat Bayar pajak 2 Tahun
Informasi tentang penghapusan data STNK karena telat bayar pajak selama 2 tahun sontak mengalihkan perhatian banyak orang. Namun sayangnya, informasi tersebut diterima setengah-setengah.
Lalu bagaimana fakta yang benar terkait aturan penghapusan data STNK karena telat bayar pajak 2 tahun?
1. Aturan sudah ada sejak tahun 2009
Aturan tentang penghapusan data STNK akibat telat bayar Pajak Kendaraan Bermotor selama 2 tahun sejatinya sudah tertuang dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dimana pada Pasal 74 disebutkan bahwa Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi atas dasar permintaan pemilik kendaraan bermotor atau peritmbangan pejabat yang berwenang.
2. Berlaku setelah masa registrasi ulang STNK
Penghapusan data STNK ini tidak serta-merta berlaku ketika kamu tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut. Namun berlaku ketika masa berlaku STNK kamu habis dan tidak melakukan registrasi ulang.
Jadi, apabila masa berlaku STNK kamu habis dan tidak melakukan registrasi ulang hingga 2 tahun, maka data registrasi kendaraan STNK akan dihapus.
Hal ini tertuang pada Pasal 74 ayat 2 dimana selain kendaraan bermotor rusak berat dan tidak dapat dioperasikan kembali, pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa habis berlaku juga akan dihapus data registrasi STNK-nya.
Menurut Direktur Regident Korlantas Brigjen Yusri Yunus mengatakan, pihak korlantas tidak serta-merta akan melakukan pemblokiran tapi secara bertahap akan mengirimkan surat peringatan diawali 3 bulan, 6 bulan, dan satu tahun.
3. Jika STNK dihapus, apakah bisa diregistrasi ulang?
Menurut Pasal 74 ayat 3, kendaraaan yang sudah dihapus datanya tidak bisa diregistrasi ulang dan akan berstatus bodong. Itu berarti kendaraan tersebut ilegal untuk digunakan di jalan raya.
Bahkan jika nekad menggunakan kendaraan bodong, kamu bisa terkena tindakan penilangan atau bahkan kendaraan akan disita oleh pihak kepolisian.
Baca juga: 10 Cara Jual Mobil secara Online, Dijamin Cepat laku
Titip dan Beli Mobil Bekas lewat Lelang IBID Aman Bebas dari Status Bodong
Itulah penjelasan singkat mengenai ketentuan penghapusan STNK apabila telat bayar pajak kendaraan bermotor atau tidak registrasi melakukan registrasi ulang.
Apabila kamu memiliki kendaraan, berkomitmen untuk taat bayar pajak dan melakukan registrasi ulang adalah hal penting yang harus kamu perhatikan.
Jangan sampai, karena telat registrasi ulang atau bayar pajak, kendaraan yang kamu miliki jadi bodong karena sulit untuk menjual kendaraan yang sudah tidak lagi terdaftar atau bodong.
Berbicara jual-beli mobil bekas, tahukah kamu jika saat ini mudah untuk menjual dan membeli mobil melalui balai lelang?
Balai lelang yang saat ini tepercaya adalah PT Balai Lelang Serasi - IBID karena diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan merupakan perusahaan lelang yang berada di bawah grup Astra.
Di IBID kamu bisa jual mobil bekas lebih cepat melalui lelang flash auction dimana kamu bisa menentukan sendiri jadwal inspeksi dan lelang mobil yang proses lelangnya langsung dilakukan melalui aplikasi IBID dan disaksikan oleh ratusan ribu pengguna aktif IBID.
Buat kamu yang ingin membeli mobil bekas, jangan khawatir semua unit mobil yang dilelang oleh IBID sudah melalui tahapan inspeksi secara profesional dan transparan.
IBID juga berkomitmen untuk tidak melalang mobil bekas siap jalan dalam kondisi bodong atau STNK yang mati lebih dari 2 tahun. Jadi, kamu bisa mendapatkan mobil bekas dengan aman.
Maka dari itu, ayo ikutan lelang di IBID dengan mudah langsung dari aplikasi yang bisa kamu download di Google Play Store dan Apple App Store secara gratis atau kamu bisa mengakses situs resmi IBID di https://www.ibid.astra.co.id/




