
Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil
Tentunya saat memiliki kendaraan bermotor, baik roda 2 maupun roda 4 ada pajak yang harus kamu bayarkan setiap tahunnya. Namun bagaimana jika kamu telat bayar pajak mobil? Apakah ada denda? Bagaimana cara menghitung denda apabila telat bayar pajak kendaraan? Nah, untuk mengetahui hal tersebut, baca dengan seksama artikel berikut, ya!
Baca juga : Hitung Pajak Progresif Motor Ternyata Mudah, Begini Caranya!
Undang-Undang Pajak Kendaraan Bermotor
Berdasar Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ditetapkan ketentuan bahwa kendaraan bermotor (baik roda dua maupun roda empat atau lebih) dikenai Pajak Kendaraan Bermotor.
Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor atau disingkat dengan PKB, dilakukan tidak hanya sekali namun setiap tahun.
Pasal 8 Undang-undang PDRD itu menyatakan, Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk Masa Pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor.
Pajak ini dibayarkan sekaligus di muka dan berdasar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang tersebut, wewenang pemungutan pajak itu ada pada pemerintah provinsi masing-masing.
Dengan kata lain PKB Jakarta bisa berbeda dengan PKB Jawa Barat, Jawa Tengah, dan daerah lain. Contoh, PKB DKI Jakarta dikenakan 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Baca juga : Terbaru, Inilah Cara serta Biaya Balik Nama Mobil 2022!
Jenis Pajak Kendaraan Bermotor yang Harus Dibayarkan
Sebelum masuk ke pembahasan besaran denda yang diberlakukan, harus dipahami bahwa ada dua jenis pajak kendaran yang harus dibayarkan.
Pertama, pajak tahunan yaitu pajak setiap tahun dan setiap lima tahun. Kedua jenis pajak ini memiliki perbedaan nilai atau besaran yang harus dibayarkan.
Namun, keduanya memiliki komponen-komponen yang wajib dibayar. Pajak tahunan memiliki komponen sebagai berikut:
PKB sebesar 2% dari nilai jual mobil (NJKB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 10% dari harga jual mob
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan Raya (SWDKLLJ) : Rp143.000
Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp100.000
Biaya administrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK): Rp50.000 + Rp200.000
Sedangkan pajak lima tahunan meliputi komponen:
SWDKLLJ: Rp143.000
PKB: 2% nilai jual mobil
Biaya administrasi: Rp50.000
Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
Berapa Denda Jika Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor?
Mengacu pada ketentuan diatas pula, besaran denda jika terjadi keterlambatan pembayaran yang dihitung berdasar jumlah bulan keterlambatan pembayaran PKB itu. Rinciannya sebagai berikut:
Keterlambatan 2 (dua) bulan, besaran denda nya: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.
Keterlambatan 6 (enam) bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ,
Keterlambatan 1 tahun atau 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ,
Keterlambatan 2 tahun (24 bulan): 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Sekadar informasi, besaran denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jakarta untuk sepeda motor saat ini Rp 32.000, sedangkan untuk mobil Rp 100.000.
Sementara, jika keterlambatan baru satu hari, tidak akan dikenai denda dan baru berlaku pada keterlambatan ke dua bulan.
Contoh Cara Hitung Dendan Pajak Kendaraan Bermotor (Mobil dan Motor)
Pertama-tama, kamu bisa cek besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ atau untuk daerah lain kamu bisa cek di sini
Katakanlah, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mobil Budi sebesar Rp900.000 per tahun. Namun kamu telat membayar pajak selama 2 bulan. Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
Rumus: 25% x PKB x (jumlah bulan telat/total bulan dalam setahun) + denda SWDKLLJ
25% x Rp900.000 x (2/12) + Rp100.000 = Rp137.500
Maka Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan oleh Budi pada tahun tersebut adalah Rp900.000 + Rp137.500 = Rp1.037.500.
Cara Bayar Denda Pajak Kendaraan Bermotor (Mobil dan Motor)
Ada dua cara melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan denda pajaknya yaitu:
Melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), untuk petunjuk cara menggunakannya kamu bisa cek di sini
Langsung mendatangi Samsat terdaftar dengan membawa fotokopi STNK, KTP, BPKB, dan bukti pembayaran PKB terakhir
Baca juga : Telat Bayar Pajak 2 Tahun Data STNK Bisa Dihapus? Cek Fakta di Sini!
Sanksi Telat Membayar Pajak Kendaraan
Meski bagi sebagian orang besaran denda yang dikenakan dinilai tidak memberatkan, tetapi sebaiknya kamu jangan sampai terlambat membayar pajak kendaraan bermotor, ya.
Selain dana pajak yang kita bayarkan penting artinya untuk roda pembangunan, kendaraan yang masa berlaku STNK-nya telah berakhir alias telat membayar pajak bisa dikenai sanksi bukti pelanggaran (Tilang) oleh petugas kepolisian.
Sebab,kendaraan yang masa berlakunya sudah tidak berlaku dikategorikan sebagai kendaraan ilegal. Sebab, seperti ditegaskan di Pasal 68 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya (UU Lalu Lintas):
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
Bagaimana? Masih mau abai terhadap tenggat waktu pembayaran pajak kendaraan? Sebaiknya kamu mulai memperhatikan hal ini dari sekarang, ya.
Jangan sampai kamu kena denda saat membayar pajak karena terlambat, atau bahkan sampai ditilang karena pajak kendaraanmu belum dibayarkan.
Baca juga: Catat, Ini Cara Cek Apakah STNK dan BPKB Mobil Asli
Bicara soal kendaraan yang biasa kamu gunakan sehari-hari, tahukah kamu kalau sekarang kamu bisa membelinya dengan metode lelang? Ya, metode pembelian kendaraan bekas secara lelang ini memang masih belum familiar di telinga banyak masyarakat Indonesia.
Namun ada kepuasan sendiri saat kamu berhasil memenangkan sebuah kendaraan melalui lelang, karena kamu berhasil mengalahkan puluhan atau bahkan ratusan peminat lainnya dengan unit tersebut, atau biasa disebut peserta lelang lainnya.
Di PT. Balai Lelang Serasi (IBID), sebagai balai lelang terbesar dan terpercaya di Indonesia juga menyediakan berbagai kendaraan baik roda dua maupun roda empat untuk kamu menangkan lelangnya.
Selain itu, metode lelang di IBID juga sangat mudah karena diselenggarakan secara online. Sehingga kamu bisa ikutan lelang dari mana saja. Kamu cukup mengunduh aplikasi IBID yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
Kemudian mendaftarkan diri dengan mengisi data lengkap, membeli NPL sesuai mobil yang kamu inginkan, maka kamu bisa ikutan lelang di IBID. Tenang saja, jika kamu kalah lelang maka deposit NPL kamu akan dikembalikan dalam 3 hari kerja.
Oh ya, kamu juga perlu hati-hati penipuan mengatasnamakan IBID, ya. Karena IBID tidak pernah menawarkan lelang mobil melalui pesan WhatsApp, Instagram, ataupun marketplace pihak ketiga. IBID hanya menyelenggarakan lelang melalui website dan aplikasi yang berdiri secara mandiri.
Yuk, unduh aplikasi IBID sekarang dan rasakan serunya ikut lelang di IBID. Untuk info lebih lanjut kunjungi ibid.astra.co.id




