
Sering Keliru, Ini 6 Perbedaan Motor Listrik & Motor Hybrid
Masih banyak yang keliru bahwa motor listrik dan motor hybrid adalah dua hal yang sama. Padahal keduanya adalah dua jenis motor yang berbeda.
Lantas apa saja perbedaan antara motor listrik dan hybrid? Simak penjelasan singkatnya di IBID - Balai Lelang Serasi!
Baca juga: Dapat Subsidi, Ini Dia Harga Motor Listrik di Indonesia!
Sekilas tentang Jenis Motor Listrik dan Hybrid
Jika mengacu pada PP No,74 Tahun 2021, Terdapat dua jenis kendaraan hybrid yaitu full hybrid dan Plug in hybrid. Begitu juga kendaraan listrik yang terdiri dari kendaraan listrik berbasis baterai dan fuell cell.
Bagi yang belum tahu, kendaraan full-hybrid masih menggunakan motor konvensional atau mesin sebagai penggerak. Sementara plug in hybrid adalah kendaraan yang penggeraknya juga berasal dari baterai dan juga mesin.
Beberapa motor hybrid yang ada di Indonesia saat ini adalah Honda PCX Hybrid, Yamaha Fazzio, dan Yamaha Grand Filano. Sementara motor listrik di Indonesia saat ini adalah Gesits, Alva One, United, hingga Selis.
Di Indonesia sendiri, saat ini keberadaan motor dengan embel-embel listrik terdiri dari motor listrik berbahan baterai dan motor full-hybrid. Keduanya, jelas berbeda. Lantas apa saja perbedaannya?
1. Perbedaan sumber penggerak
Motor listrik yang saat ini mengaspal di Indonesia ditenagai oleh baterai yang dimana terdapat dua jenis sistem penggantian yaitu swap dan plug in menggunakan charger.
Sementara motor hybrid di Indonesia masih menggunakan motor atau mesin konvensional sebagai penggerak.
Peran dari baterai pada motor hybrid sendiri adalah sebagai penambah tenaga sehingga mesin mampu mengeluarkan tenaga lebih tapi tetap efisien.
Selain itu, tenaga baterai sendiri disuplai langsung ketika mesin motor bekerja. Dengan kata lain, kamu tetap perlu mengisi bahan bakar motor menggunakan bensin.
Baca juga: 5 Tips Sebelum Membeli Motor Listrik agar Tidak Rugi!
2. Emisi yang dihasilkan
Meski memiliki embel-embel elektrifikasi, motor hybrid tetap menghasilkan gas buang. Sementara motor listrik tidak mengeluarkan emisi.
3. Poros Penggerak
Perbedaan lainnya adalah pada poros penggerak. Motor listrik memiliki dua jenis poros penggerak yaitu mid-drive dan hub-drive.
Motor listrik dengan mid-drive memiliki poros penggerak di bagian tengah. Sementara untuk tipe hub-drive memiliki poros penggerak di bagian roda.
Struktur penggerak motor listrik mid-drive sama seperti motor konvensional yaitu dilengkapi dengan drive belt. Sementara motor listrik dengan penggerak hub-drive, tidak dilengkapi dengan drive belt yang membuatnya berbeda dengan motor konvensional.
Baca juga: Jangan Asal Beli, Ini 5 Kelebihan dan Kekurangan Motor Listrik
4. Insentif Pajak
Menurut Permendagri No.1 tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, kendaraan bermotor listrik pribadi mendapatkan insentif pajak senilai 10% dari total Pajak Kendaraan Bermotor.
Sementara motor hybrid tidak mendapatkan insentif pajak. Pajak Kendaraan Bermotor hybrid memiliki besaran yang sama dengan motor konvensional.
5. Akselerasi dan suara
Meski sama-sama memiliki persneling, respon akselerasi motor listrik dan hybrid berbeda. Pada putaran bawah, motor listrik memiliki respon yang lebih cepat dibanding motor hybrid.
Sementara motor hybrid dan konvensional memiliki respon akselerasi yang bertahap dan cenderung kecil di putaran bawah.
Bukan hanya itu, motor listrik cenderung memiliki suara yang senyap sehingga kamu wajib berhati-hati dengan menerapkan defensive riding.
6. Tenaga dan Batas Kecepatan
Berbeda dengan motor konvensional dimana tenaga yang dihasilkan tergantung dengan kapasitas kubikasi mesin, tenaga motor listrik dipengaruhi dengan daya dan jenis baterai.
Bukan hanya itu, motor listrik juga memiliki klasifikasi batas kecepatan dan jarak tempuh. Mulai dari 40 km/jam hingga 80 km/jam.
Baca juga: Tidak Semua Bisa, Ini Syarat Subsidi Rp 7 Juta Motor Listrik
Itu lah dia perbedaan antara motor listrik dan motor hybrid yang perlu kamu tahu. Meski sama-sama mengusung tema elektrifikasi, motor hybrid tetaplah kendaraan yang masih mengeluarkan emisi dan menggunakan sistem penggerak seperti motor konvensional.
Selain itu, hingga 31 Desember 2023 pemerintah bakal memberikan subsidi pembelian dan konversi motor listrik senilai Rp7.000.000.
Bagi kamu yang tertarik beralih ke motor listrik dan ingin menjual motor lama, kamu bisa menitipkannya di IBID - Balai Lelang Serasi untuk dilelang.
Berbeda dengan jual langsung, titip jual di balai lelang memungkinkan kamu bisa mendapatkan harga jual yang lebih tinggi sekaligus proses penjualan yang lebih cepat.
Selain membuka titip jual, IBID - Balai Lelang Serasi juga memungkinkan kamu membeli motor bekas dengan cara lelang. Cocok buat kamu yang ingin mencari motor bekas untuk dikonversi menjadi motor listrik.
Yuk, cek IBID - Balai Lelang Serasi dan download aplikasinya secara gratis di Google Play Store dan Apple App Store untuk aktivitas lelang yang lebih mudah di mana pun dan kapan pun.




